Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KOMISI X
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
2017-12-06 11:09:14
 

Suasana Pertemuan Tim Kunspek Komisi X DPR RI dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.(Foto: Doeh/Iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hujan besar dan cuaca buruk tidak mengurangi semangat Tim Kunspek Komisi X DPR RI untuk mensosialisasikan revisi Undang-undang nomor 4 tahun 1990 ke Jogjakarta baru baru ini.

Rangkaian Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI diikuti 20 anggota dari seluruh Fraksi dipimpin Ketua komisi X DPR RI Djoko Udjianto. Dalam pertemuan di kantor Gubernur Yogyakarta, bersama stake holder terkait, Djoko Udjianto menyatakan betapa pentingnya Undang-undang Nomor 4 tahun 1990 tersebut sebagai payung hukum bagi karya cetak dan karya rekam yang merupakan potensi nasional, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Serah Simpan Karya Cetak dan Karya rekam perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai sumberdaya kekayaan intelektual bangsa Indonesia" tegas Djoko.

Lebih lanjut Djoko menegaskan, revisi Undang undang Ini perlu dilakukan karena ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang seiring berubahnya zaman, dan juga karena masih terdapat kekurangan dalam usaha menghimpun, melestarikan dan mewujudkan koleksi karya nasional.

Dengan Undang-undang yang telah direvisi, lanjutnya, diharapkan bisa mengakomodir dan memayungi seluruh kepentingan pemangku di bidang perpustakaan, baik masyarakat cetak dan masyarakat rekam. Juga seluruh masyarakat yang berhubungan dengan perpustakaan, baik itu penerbit, pengarang, perpustakaan betul-betul bisa menjadi satu kesatuan yang harmonis.

Senada dengan Djoko, anggota Komisi X DPR Sri Meliana menilai Undang-undang nomor 4 tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sudah tidak sesuai dengan kemajuan zaman. Ia menegaskan, revisi diperlukan demi menjembatani masyarakat khususnya yang berkecimpung di dunia seni dan karya.

Sri Meliana menambahkan, isi dari Undang-undang ini perlu diperbarui demi mengakomodir semua pihak termasuk pemerintah, masyarakat penghasil karya,bagian percetakan,ikatan penulis hingga peran perpustakaan.

"Regulasi yang ada saat ini juga belum mengatur secara lengkap mengenai sanksi dan pemberian jaminan perlindungan bagi pemilik karya. "Intinya undang-undang 27 tahun yang lalu itu kita bisa katakan old fashiondengan seluruh kemajuan dunia cetak,rekam dan elektronik yang berlaku saat ini," tukas Sri Meliana.

Sementara, Wakil Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menilai, Undang - Undang No 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman. Saat ini, perkembangan dunia sudah mengalami digitalisasi dan elektronik, sehingga regulasi itu perlu direvisi.

“UU Karya Cetak dan Rekam sudah 17 tahun, sehingga tidak mengikuti perkembangan zaman yang mengalami perkembangan pesat digitalisasi karya cetak dan karya rekam,” kata Sutan, usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Melihat ketertinggalan itu, politisi F-Gerindra itu menegaskan revisi diperlukan guna menjembatani masyarakat, khususnya yang berada di lini produksi karya. Seperti karya dalam bentuk digital dan karya elektronik, termasuk memaksimalkan peran perpustakaan.

“Atas pemikiran itu, UU ini diperbaharui dengan mengakomodir semua pihak, apakah pemerintah, masyarakat, penghasil karya percetakan, ikatan penulis, serikat perusahaan media hingga perpustakaan,” tandasnya.

Terkait dengan peran perpustakaan, melalui revisi UU itu, yang nantinya menjadi RUU Serah Terima Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik, nantinya akan tetap memberi ruang bagi pustaka untuk mendata, merawat hingga melakukan pengawasan terhadap berbagai karya masyarakat, dan perkembangannya harus disempurnakan.

“Misalnya, bagaimana koleksi perpustakaan bisa lebih lengkap, berjalan dalam merawat ilmu pengetahuan dan kebudayaan untuk berkembang, termasuk ke depan bagaimana pustaka memiliki lebih banyak media simpan,” imbuh Sutan.

Sutan pun melihat, regulasi yang mengatur serah terima karya cetak dan karya rekam yang selama ini berlaku, belum terlalu tegas dalam menetapkan sanksi. Contohnya, jika ada orang yang tidak mau menyerahkan karyanya, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Revisi ini ingin memberi kenyamanan bagi produksi hilir dan jaminan perawatan karya secara lebih baik,” harap politisi asal dapil Jambi itu.(sf/doeh,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2